Kriminal

Jual Miras Impor di Bulan Ramadan, Pemuda Menanggal Surabaya Lebaran di Bui

Foto : Ilustrasi

 

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran minuman keras (miras) golongan B dan C merek luar negeri atau impor. Sebanyak 140 botol berhasil diamankan dalam penangkapan ini.

Selain itu, petugas juga mengamankan Tri Satya (29) asal Jl Cipta Menanggal Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/5/2017). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga mengatakan, miras yang disitanya itu tidak memiliki registrasi Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman (BBPOM).

Kemudian, label bea cukai yang ada di atas tutup botol juga diduga palsu. Tidak hanya itu, menurut Shinto isi atau kandungan di dalam botol-botol miras merek luar negeri diduga cairan yang tidak sesuai dengan aslinya.

BACA JUGA

[divider]

“Kami akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk keaslian miras ini,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (01/6/2017).

Shinto menuturkan, tersangka Tri satya sudah enam bulan berjualan miras yang diduga ilegal. Awalnya ia sebagai peminum, kemudian tertarik menjual dan masuk jaringan atau penjual untuk wilayah Surabaya.

“Tersangka melakukan peredaran miras ini semata-mata ingin meraih keuntungan. Keuntungan sebulan rata-rata Rp 3 juta,” terangnya.

Sementara itu, dari keterangan Tri Satya, ia mengaku menapatkan miras merek impor dari seseorang temannya di Solo, Jawa Tengah. Ia memesannya secara online melalui facebook (FB). Setelah memesan barang, selanjutnya Tri Satya transfer melalui bank dan barang dikirim dari Solo menggunakan jasa travel ke Surabaya.

“Saya beli dan jualannya secara online pakai FB. Karena sudah sering ambil dan menjual banyak, saya selalu dikirim barang dan baru membayarnya setelah miras terjual. Saya mengambil keuntungan Rp 50 ribu per botolnya,” aku Tri Satya di Mapolretabes Surabaya, Kamis (1/6/2017).

Petugas Satgas Pangan Satrreskrim Polretabes Surabaya yang melakukan penggeledahan di rumah terangka Tri Satya menyita barang bukti, yakani 3 botol miras merek Hennesy XO, 6 botol Royal Salute, dan 6 botol Chivas Regal.

Lalu 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil, 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack, dan 6 botol Vodka Grey Goose.

“Merek Honnesey XO ini belinya Rp 450 ribu dan saya jual Rp 500 ribu lewat FB atau media sosial lainnya,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun.(bar/ivi)