FaktualNews.co

Kirim Petisi, FKMJ Desak Bubarkan HTI

Peristiwa     Dibaca : 1827 kali Penulis:
Kirim Petisi, FKMJ Desak Bubarkan HTI
Belasan elemen masyarakat melakukan aksi di depan Mapolres Jombang dan mendesak pembubaran HTI.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

Belasan elemen masyarakat melakukan aksi di depan Mapolres Jombang dan mendesak pembubaran HTI.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNew.co – Puluhan warga yang menamakan diri sebagai Forum Komunikasi Masyarakat Jombang (FKMJ) menggelar aksi damai dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (01/6/2017).

Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan petisi pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) kepada Polres Jombang, serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Terorisme menjadi Undang-Undang.

Peserta aksi berkumpul di depan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang. Kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Mapolres dan ditemui oleh Kabagops, Kompol Muhammad Kusen.

BACA JUGA

[divider]

“Saya mewakili bapak kapolres yang kebetulan saat ini ada kegiatan upacara bersama bupati di alon-alon dan tidak bisa menemui rekan-rekan,” jelas Kusen.

Setibanya di Polres Jombang, peserta aksi yang berasal dari berbagai golongan ini membacakan petisi lalu menyerahkan petisi kepada kepolisian. Dalam orasinya, mereka menolak organisasi radikal serta memberikan dukungan kepada jajaran Kepolisian dan TNI untuk menghapus organisasi tersebut.

” Saya menerima petisi ini, dan terimakasih atas dukungannya kepada Polri,” ucapnya.

Sementara itu, koordinator aksi, Amanullah mengatakan jika petisi tersebut berisi tuntutan untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan untuk mempertahankan pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI.

Oleh karenanya, mereka meminta Polisi, TNI dan masyarakat Jombang untuk tidak membiarkan organisasi serta perorangan yang menyebarkan ideologi yang mengarah ke radikalisme serta isu-isu yang berbau SARA (Suku, Agama dan Ras).

“Pemerintah harus tegas membersihkan aparatur negara dari kelompok yang ingin merubah NKRI dan anti pancasila,” tegasnya.

Aman menambahkan, selain itu mereka akan mengawal negara dalam proses pembubaran organisasi HTI sesuai aturan hukum yang berlaku dan sebagaimana yang diatur dalam undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 pasal 2 tentang Organisasi Masyarakat.

“Faham radikalisme juga banyak dimulai dari sekolah dan kampus. Oleh karenanya, para dosen dan guru sebagai tenaga pendidik juga harus bersih dari organisasi seperti HTI,” pungkasnya.(mjb1/ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin