BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pedagang asal Dusun Tumpuk, Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar Kota karena menyimpan dan memperdagangkan bahan peledak petasan.
Dari tangan Subiantoro (53), polisi menyita barang bukti 7 kilogram bubuk bahan peledak petasan, satu bendel sumbu dan satu timbangan dari rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, menjelaskan pengungkapan ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang diterima polisi, bahwa di rumah tersangka menjadi tempat menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan. Di rumah tersangka juga kerap didatangi orang dari luar desa untuk membeli bahan petasan.
“Setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku,” katanya kepada media, Kamis (1/6/2017).
Dikatakan Heri, tersangka tidak hanya menjual bahan peledak petasan tapi juga memproduksinya sendiri. Tersangka meracik bahan petasan itu di rumahnya. Bahan petasan yang sudah jadi dijual dengan harga Rp 150.000 per kilogram.
Tiap hari tersangka berprofesi sebagai pedagang pracangan di rumahnya. Memasuki Ramadan, tersangka mencoba menambah barang dagangan yakni bahan petasan. Lalu, tersangka meracik sendiri bahan petasan itu di rumah.
“Tersangka dijerat UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Heri. (ang/rep)