Pesta Miras di Depot Makan, 7 Perempuan dan 9 Pria Dikeler Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Tujuh perempuan dan sembilan pria diamankan Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 23.45 WIB malam.
Lantaran, mereka kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) di bulan Ramadan. Aksi pesta miras ini dilakukan di sebuah depot makan di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.
Saat dilakukan razia oleh puluhan petugas, tujuh perempuan dan sembilan pria itu dalam keadan mabuk berat. Mereka pun diamankan petugas dalam kondisi yang menjijikkan. Seluruhnya, langsung dikeler petugas ke kantor untuk dilakukan pendataan.
BACA JUGA
[divider]
- Jual Miras Impor di Bulan Ramadan, Pemuda Menanggal Surabaya Lebaran di Bui
- Kedapatan Jual Miras, Pemilik Toko di Sumenep Diciduk Polisi
Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras golongan A sebagai barang bukti. Miras yang diamankan petugas, rinciannya 85 botol bir Bintang, Guines kecil 143 botol dan Guinness besar 12 botol. Seluruhnya langsung diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono menjelaskan, depot makan yang menyediakan miras ini dikelola Ny Sriyati. Ia tidak hanya menjual makanan, tapi juga menyediakan miras tanpa izin.
“Kami melakukan penggeledahan, karena depot ini (milik Ny Sriyati) melakukan pelanggaran menyediakan miras,” tegas Awan, Kamis (1/6/2017).
Menurut Awan, razia dan penyitaan miras dilakukan oleh anggota, lantaran pemilik telah menjual minuman beralkohol saat bulan Ramadan.
Ini melanggar pasal 24 ayat (1) Perda No. 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Juga melanggar menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin sesuai Pasal 62 Perda No. 1 tahun 2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Pihaknya, akan terus melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dan Surabaya Tertib Ramadan.
“Tujuannya menjaga Kota Surabaya tetap aman dan nyaman di bulan Ramadan ini,” tandasnya.(bar/ivi)