Kriminal

Berikut Identitas Tiga PNS Pemkab Sampang yang Terjaring OTT Saat Pungli Karcis

Ilustrasi

SAMPANG, FaktualNews.co – Delapan orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar restribusi masuk ke pasar Sapi Margalela di jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.

Dari delapan orang yang ditangkap aparat Polres Sampang itu, tiga diantaranya diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Tiga PNS itu diantaranya Sukandar selaku koordintor pasar sapi Margalela, Fathorrosi, dan Atnawi. Sedangkan lima pegawai lainnya merupakan tenaga honorer diantaranya Munawwir, Abu Yamin, Surjanto, Taufik Rochman, Suradi.

BACA JUGA

[divider]

“Semuanya delapan pegawai Disperdagprin yang terjaring OTT. Dari delapan itu ada tiga PNS, satu sebagai koordinator pasar,” terang Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto, Sabtu (3/6/2017).

Modus yang dilakukan para tersangka, hasil penarikan karcis retribusi sebesar Rp 10 ribu per sapi kebanyakan dikantongi sendiri. Artinya besaran tarif itu bukan tercatat sebagai retribusi yang seharusnya masuk dalam daftar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Disana ada dua pintu (utara dan selatan). Di pintu utara yang dijaga oleh Munawwir seharusnya karcis yang disobek itu sebanyak 187 lembar tapi kenyatannya yang disobek hanya 45 lembar. Sedangkan di pintu selatan dijaga Sukandar, karcis yang disobek hanya sebanyak 71 karcis dari 82 karcis,” jelasnya.

Tidak hanya bermain di karcis saja, para tersangka juga menyisakan retribusi yang belum tertagih kepada para pedagang sapi. 110 ekor sapi atau setara dengan 110 lembar karcis yang dilakukan di luar area pasar.

“Yang belum ditarik ini ditagih keesokan harinya dan uangnya masuk kantong mereka,” tegasnya.

Masih kata Hery, target PAD per hari pasaran yaitu sebanyak 750 ekor sapi atau sebesar Rp 7,5 juta. Akan tetapi ketika terindikasi uang tersebut masuk ke kantong pribadi, besar hasil retribusi yang masuk ke PAD hanya sebanyak 116 ekor sapi atau sebesar Rp 1.160.000 ribu.

“Lebih besar costnya daripada yang masuk ke PAD. Dan dalam kasus ini, kami mengamankan total uang sebesar Rp 4.695.000. Dan beberapa bendel karcis,” tandasnya.(jie/ivi)

Share
Penulis