Kriminal

Edarkan Sabu di Malam Tadarusan, Rois Berlebaran di Tahanan

Ilustrasi

PASURUAN, FaktualNews.co – Rois (25), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dipastikan akan berlebaran di dalam sel tahanan. Itu setelah ia ditangkap tim Satreskoba Polres Pasuruan pada saat akan transaksi sabu-sabu (SS).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan, Rois ditangkap pihaknya pada Sabtu (3/6/2017) dini hari. Pelaku dibekuk saat sedang berada di daerah lapangan Desa Kepulungan.

“Di lokasi ini kerap kali menjadi tempat transaksi narkoba. Nah, saat itu kami melihat pelaku sedang berada di tempat tersebut. Sehingga kami curiga bahwa dia akan melakukan transaksi sabu-sabu,” terangnya, Minggu (4/6/2017).

BACA JUGA

[divider]

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis SS seberat 0,2 gram yang tersimpan di dalam sebuah plastik klip kecil. Rois pun langsung digelandang petugas ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti handphone warna merah. Kini tersangka telah mendekam di sel Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun. Yang pasti, komitmen kami akan tetap terus memberantas narkoba, khususnya di wilayah Pasuruan,” pungkasnya.(nang/ivi)