Kriminal

Hendak Pesta Sabu di Tempat Kos, Tiga Muda-Mudi Diciduk Polisi

SS, AN dan FN saat diamankan di Mapolsek Ngoro karena hendak pesta sabu di tempat kos.FaktualNews/Khilmi S Jane

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil meringkus seorang warga Blitar yang hendak melakukan pesta shabu di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Usai melakukan penangkapan, tersangka diglandang petugas ke Polsek Ngoro, Sabtu, (3/6/2017) malam.

Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan, saat ditemui faktualnews.co di Polsek Ngoro membenarkan hal tersebut. Kanit menjelaskan, saat itu tersangka, Sopyan Santoso (38), warga Dusun Krencengan, RT. 002 RW 001, Desa Krenceng, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar, hendak melangsungkan pesta shabu di rumah kos teman perempuannya.

“Rencananya mereka akan pesta shabu di rumah kos AN (23) yang berada di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Baru sampai di TKP, langsung ditangkap,” ujar Iwan.

BACA JUGA

[divider]

Masih kata Iwan, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Ngoro kemudian melakukan lidik. Hingga akhirnya petugas menangkap tersangka pada pukul 20.00 WIB.

“Ada tiga orang, terasangka, yakni SS, AN, dan FN. Ketiganya saat ini dibawa ke Mapolsek Ngoro untuk dimintai keterangan,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan, AN dan FN bukan warga asli Mojokerto. AN dan FN merupakan warga Bandung yang diajak tersangka ke Mojokerto. Dari pengakuan AN dan FN, keduanya mengaku tidak tahu jika hendak diajak pesta shabu oleh Sopyan.

“Alamat Blitar itu yang tertera di KTP tersangka. Tersangka bekerja di tempat pemotongan ayam yang ada di kawasan Tulangan, Sidoarjo. Tersangka menetap di Desa Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka ini biasanya kirim ayam ke luar kota,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, AN dan FN mengaku kepada penyidik bahwa mereka baru saja kenal dengan tersangka. Di depan petugas, AN mengatakan, Ia bertemu kali pertama dengan tersangka di Bandung. Saat itu tersangka sedang mengirim ayam ke tempat pemotongan ayam yang berada tidak jauh dari rumah AN.

“Dari situ, AN mengaku mulai berkenalan dan berkomunikasi lancar dengan tersangka sejak dua bulan lalu,” paparnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat kurang lebih 1 gram, 1 botol air mineral atau bong yang akan digunakan tersangka untuk menghisap shabu, 1 buah skrup sebagai sendok, 1 buah sedotan penghubung bong, 1 bungkus sedotan palstik, dan 2 korek api.

Akibat perbuatannya, Sopyan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(khil/ivi)