FaktualNews.co

Cegah Perdagangan Orang, Dirjen Imigrasi Tahan 3.825 Paspor Calon TKI

Nasional     Dibaca : 3010 kali Penulis:
Cegah Perdagangan Orang, Dirjen Imigrasi Tahan 3.825 Paspor Calon TKI
ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemberian paspor kepada 3.825 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dianggap ilegal, ditunda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pihaknya menduga, ada upaya penyimpangan prosedur seperti mengelabui petugas dengan berbagai motif.

Motif tersebut antara lain motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata. “Mereka biasanya menggunakan modus operandi berangkat untuk umroh atau berziarah, untuk wisata terutama untuk tujuan negara-negara di ASEAN yang memang sudah bebas visa,” kata Ronny Sompie.

Baca Juga : Kemenag Sumenep Imbau Masyarakat Tak Tergiur Umrah Murah

“Ada juga modus yang lain, terutama untuk negara tujuan di Timur Tengah, yakni sebagai cleaning service atau sebagai outsourcing di rumah-rumah tangga, itu sudah tidak ada lagi job ordernya,” tambahnya.

Selain menunda penerbitan paspor, direktorat yang dipimpinnya juga menunda keberangkatan terhadap 783 calon tenaga kerja dengan alasan yang sama. Jumlah tersebut digagalkan berangkat dari 14 pemeriksaan imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
kbr.id