FaktualNews.co

Dituding Salah Tangkap, Kasatreskrim : Tidak, Empat Alat Bukti Sudah Terpenuhi

Kriminal     Dibaca : 1516 kali Penulis:
Dituding Salah Tangkap, Kasatreskrim : Tidak, Empat Alat Bukti Sudah Terpenuhi
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso saat menunjukkan lampiran P21. FaktualNews/Khilmi S Jane

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Akhir-akhir ini ramai pemberitaan terkait pengakuan seorang mantan tahanan Polres Mojokerto yang baru bebas dan menuding Polres Mojokerto telah salah menangkap dirinya.

Awalnya, Angga Wahyu Pratama (22), asal Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ini mengaku pernah dipukuli oknum petugas saat ditahan di ruang tahanan Polres Mojokerto, Juli 2015 lalu.

Saat dikonfirmasi terkait berita tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso, menepis tudingan tersebut. Untuk Menguatkan jawabannya, Budi kembali membuka berkas perkara Angga Wahyu Pratama.

“Tidak ada salah tangkap, proses penyidikan ini berawal dari laporan korban. Waktu itu korban masih dibawah umur. Korban masih 16 tahun. Dan saat itu pelaku berusia 20 tahun,” ujar Budi Santoso saat ditemui di ruangannya, Senin (5/6/2017).

Berita Lainnya : Derita Tahanan Polres Mojokerto Dianiaya Setiap Hari, Kasatreskrim: Saya Jamin Seribu Persen Tidak Ada Polisi Main Pukul

Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menjamin tidak ada hasil penyidikan yang cacat hukum. “Insyaalloh tidak ada cacatnya. Empat alat bukti sudah terpenuhi. Saat pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya,” paparnya.

“Selain itu, juga ada tujuh orang saksi yang keteranganmya juga menguatkan dan mengerucut menuding AWP sebagai tersangka,” tandas AKP Budi Santoso.

Dipaparkan, setelah proses penyidikan rampung, penyidik sudah menetapkan Angga Wahyu Pratama sebagai tersangka. “Tidak lama, berkas kami serahkan ke kejaksaan, perkara ini langsung P 21,” bebernya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Angga Wahyu Pratama ditahan di Polres Mojokerto sejak 9 Juli 2015 sampai 31 Agustus 2015 lalu. Selepas itu, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Mojokerto sampai akhinya dinyatakan bebas pasa tanggal 14 Januari 2016 lalu.

Sampai detik ini, alasan terkait dia bukan pelaku yang menghamili korban kini terus digembor-gemborkan oleh Angga. Bahkan, ia sempat menuding salah seorang staf TU di sekolah korban adalah pelakunya.

“Saat diperiksa, tersangka tidak pernah ngomong kalau ada orang lain yang menghamili korban. Kenapa dia bilang seperti itu setelah dia diputuskan bebas? Kok tidak waktu kami melakukan pemeriksaan,” kata Budi.

Merasa difitnah oleh pihak korban, korban berencana akan dipolisikan oleh Angga. “Kalau memang dia mau melaporkan korban, ya silahkan saja. Kalau dia merasa tidak puas dengan hasil penyidikan kami dan berniat mau menggugat polisi, kami siap,” pungkas Budi. (khil/Msi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin