Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Bermedia Sosial, Haramkan Beberapa Hal Ini Rinciannya

JAKARTA, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermedia sosial. Pertama, melakukan gibah (membicarakan keburukan orang), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

Kedua, melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.

Ketiga, menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

Kelima, menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Fatwa tersebut mencantumkan juga bahwa umat muslim diharamkan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar, hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada masyarakat.

Selain itu MUI mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial yang nenyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, saat ini masyarakat tengah mengalami dinamika bermedia sosial yang kebablasan.

Oleh sebab itu, MUI berinisiatif menerbitkan fatwa bermedia sosial untuk menata kembali cara bertutur dan bersikap masyarakat, khususnya umat Islam, dalam menggunakan media sosial.

“Masalah yang kita alami ini ada semacam dinamika yang kebablasan. Kebebasan yang berlebihan dan tidak terkendali. Ini yang sebabkan konten medsos tidak terkendali,” ujar Ma’ruf.

“Oleh karena itu memng harus dikendalikan, ditata dan diarahkan kembalikan. Kita harus meluruskan cara berpikir dan cara bertutur dan bersikap. Fatwa ini dimaksudkan untuk itu,” ujar dia.