FaktualNews.co

Operasi Pekat, Polresta Kediri Jaring 65 Tersangka, 24 Orang Hanya Dilakukan Pembinaan

Kriminal     Dibaca : 1504 kali Penulis:
Operasi Pekat, Polresta Kediri Jaring 65 Tersangka, 24 Orang Hanya Dilakukan Pembinaan
Ilustrasi. (dok/Antara)

KEDIRI, FaktualNews.co – Sebanyak 65 orang tersangka berhasil ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2017 yang digelar Polresta Kediri, Jawa Timur, Senin (5/6/2017). 65 tersangka tersebut ditangkap dari 57 kasus berbagai kejahatan selama 15 hari operasi.

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, mengatakan hasil Operasi Pekat ini terdiri dari 28 kasus premanisme, 20 kasus perdagangan miras, tiga kasus perjudian, satu kasus penjualan bahan peledak, empat kasus penyalahgunaan narkoba, 24 kasus operasi tangkaptangan praktek pungutan liar oleh juru parkir.

“Dari 65 tersangka, 24 diantaranya hanya dilakukan pembinaan, sementara 41 lainnya diproses secara hukum. Sebanyak 24 kasus yang dilakukan pembinaan ini adalah juru parkir ilegal karena baru sekali melakukan dan tidak mengetahui peraturan yang dilanggar,” jelas Kapolresta dalam jumpa pers, Senin (5/6/2017).

BACA : 10 Hari, Polres Sampang Bekuk 84 Orang Tersangka

Sementara pelanggaran lain, menurut Kapolresta, tetap ditindak, yaitu penjualan bahan peledak mercon, perjudian dan tindak prostitusi. Terlebih kasus peredaran narkoba dan perdagangan minuman keras tak berizin. Bahkan, satu kasus miras yaitu, home industri pembuatan miras oplosan.

Pelaku tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan, melainkan dijerat dengan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang panganan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dari penangkapan puluhan orang tersangka selama Operasi Pekat Semeru ini, polisi berhasil mengamankan 315 botol minuman keras berbagai merk dan alat produksi miras oplosan, uang tunai Rp 754 ribu bersama empat unit handphone dan tiga lembar kertas rekapan judi. Selain itu, juga diamankan 115 pcak petasan berbagai merk dan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,55 gram, pil dobel l sebanyak 1.966 butir, hanphone dan uang tunai Rp 295 ribu. (kus/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin