Pabrik Pengolahan Ini Diduga Gunakan Bahan Kimia Untuk Memutihkan Beras
MALANG, FaktualNews.co – Satgas Pangan Polres Malang, melakukan penggerebekan pabrik pengolah beras dan minyak goreng di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang digerebek tim ketahanan pangan Kabupaten Malang, Senin (5/6/2017).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, meski pabrik pengolahan beras tersebut sudah beroperasi sejak 1,5 tahun lalu. Namun hingga kini belum mengantongi izin.
Yade menuturkan, tim pangan Polres Malang menemukan beras sudah diolah dan siap diolah diduga menggunakan bahan kimia dalam gudang pabrik mencapai 140 – 150 ton. “Bahan kimia yand kita temukan, diduga untuk memutihkan beras, menghaluskan beras, dan menghilangkan kutu. Untuk sampel beras dan bahan kimia sudah kami kirim ke labfor Polda Jatim,” kata dia.
BACA : Rendam Beras dengan Bahan Pemutih Pakaian, Tengkulak di Blitar Ditangkap Polisi
Menurutnya, beras yang diolah dalam pabrik tersebut awalnya beras kotor dan masih bercampur katul berwarna kecoklatan. Beras tersebut berasal dari wilayah Jombang.
Setelah dilakukan pengolahan diduga menggunakan bahan kimia itu menjadikan beras terlihat putih bersih, halus, dan sedikit beraroma.
Beras yang telah diolah tersebut, menurut Kapolres, dimasukkan dalam kemasan dan dikirim ke sejumlah daerah. Seperti ke wilayah Malang Raya, Kediri, Surabaya, Kalimantan (Pangkalan Bun), dan sebagainya.
“Pabriknya kami segel dan tutup dahulu sampai penyelidikan selesai. Termasuk izin beroperasi juga harus dimiliki semua dahulu,” tandasnya.
Sementara Kabid Sosial Budaya Dinas Perizinan Pemkab Malang, Umi Uswatun Khasanah mengatakan, pabrik pengolah beras di desa Pringu kecamatan Bululawang tersebut hanya memiliki izin tanda daftar perusahaan (TDP) dan SIUP (surat izin usaha perdagangan).
Padahal, seharusnya pabrik tersebut juga memiliki izin HO, IUE, izin gudang dan sebagainya.
“Dengan demikian pabrik ini masih berstatus ilegal karena belum memiliki izin yang seharusnya dimiliki,” katanya.
BACA : Pengoplos Beras dengan Sabun di Gresik Diringkus Polisi
Untuk itu, pabrik pengolah beras itu harus melengkapi perizinan yang diperlukan di Pemkab Malang. Sebelum semua perizinan dimiliki maka pabrik pengolah beras tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
“Tentunya sanksi administrasi apabila tetap tidak mengurus perizinan lengkap ya pencabutan izin yang telah dimiliki seperti SIUP dan TDR. Dan pabrik bisa ditutup selamanya bila izin dicabut semuanya,” ucap Umi Uswantun Khasanah.
Sementara pemilik pabrik, Winarso tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait penyegelan pabrik pengolahan beras miliknya oleh tim Pangan Kabupaten Malang.
Sedangkan sekitar 10 orang pekerja pabrik pengolah beras hanya bisa pasrah tempatnya bekerja disegel kepolisian.
Dan merekapun akan menunggu perkembangan untuk bekerja seperti semula.
“Belum tahu bagaimana nasib kami berikutnya, klo tidak bekerja ya libur dulu,” tutur salah satu pekerja yang bersiap pulang usai pabrik disegel polisi.