FaktualNews.co

Pengelola Situs Judi Online “DEWA TOGEL” Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 4412 kali Penulis:
Pengelola Situs Judi Online “DEWA TOGEL” Diciduk Polisi
Pelaku judi togel online menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. FaktualNews.co/Syarif A Rahman

Pelaku judi togel online menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang. FaktualNews.co/Syarif A Rahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Doni Wicaksono (31), seorang pengelola situs judi online diciduk jajaran Kepolisian Pesort (Polres) Jombang Jawa Timur, Minggu (4/6/2017).

Warga Desa Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur itu terendus polisi sebagai pengelola situs judi bernama “DEWA TOGEL”. “Kita berhasil membongkar praktek judi online setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat.

Doni Wicaksono, ungkap AKP Norman Wahyu Hidayat, ditangkap disalah satu rumah di Dusun Tawangsari, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, saat sedang asyik melakukan transaksi secara online.

Berita Lainnya : Bapak Anak Kompak Jadi Bandar Judi Online Internasional

Dipaparkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku pada awalnya menerima titipan nomor togel dari pelanggan. Titipan nomor togel tersebut selanjutnya dikirimkan pelaku melalui situs “DEWA TOGEL”.

Setiap kali transaksi, pelaku mendapatkan imbalan 29 persen dari total uang taruhan. “Judi model online ini dilirik banyak kalangan karena lebih praktis dan mudah serta hasilnya juga banyak,” jelas AKP Norman.

Model pengelolaan situs “DEWA TOGEL”, beber AKP Norman, dikendalikan lewat sebuah unit tablet merk samsung yang dibawa pelaku kemana-mana dan digunakan untuk menghubungi pihak lain. Untuk uang taruhan, tambahnya, dikirim melalui transfer, sehingga jangkauan dalam bisnis ini lebih luas dan lebih banyak untungnya.

“Dari tangan pelaku kita amankan satu unit handphone nokia, satu unit tablet, satu lembar ATM BCA dan sebuah buku rekening BCA atas nama Doni Wicaksono,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini terpaksa menginap di tahanan Mapolres Jombang. “Pelaku diduga kuat melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara,” pungkas AKP Norman. (Mjb1/Msi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i