SURABAYA, FaktualNews.co – DPRD Jawa Timur mendesak semua manajemen perusahaan di di wilayahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya maksimum H-7 sebelum lebaran.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim. Ia mengatakan, Dewan dan Pemprov Jatim akan mengawal pemberian THR kepada karyawan seluruh perusahaan di Jawa Timur sesuai aturan yang berlaku.
“Melalui Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya Keagamaan dengan Nomor 560/2351/031/2017 yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo kepada seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Jatim,” kata Suli Daim Senin (5/6/2017).
BACA JUGA
[divider]
Hal tersebut dilakukan agar Bupati maupun Wali Kota bisa mengawal dengan benar proses pemberian THR perusahaan di masing-masing daerahnya. Batas maksimal pemberian THR adalah H-7 lebaran dan harus sudah tuntas diberikan kepada karyawan.
“Dalam Surat Edaran tersebut sudah jelas perhitungan besaran THR yang diberikan, batas maksimal pemberian THR, dan pemberian denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayar jika perusahaan tersebut terlambat membayar THR,” tegas politisi PAN ini.
Aturan pemberian THR yang dikeluarkan Pemprov ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016 tentang THR. Saat ini Pemrov telah membuka posko pengaduan yang berkaitan dengan THR.
“Barusan informasi yang saya dapat dari Pemprov, dalam hal ini Disnakertans Jatim. Ada posko pengaduan THR yang dibuka sampai tanggal 23 juni,” terangnya.
Sanksi tegas akan dilakukan bagi perusahaan yang belum membayar THR hingga H-7 lebaran. Sesuai surat edaran Gubernur, pemerintah akan mengumumkan nama-nama perusahaan yang belum memberikan THR melalui media massa.
“Ini dilakukan sebagai wujud penegasan dari dewan dan Pemprov Jatim kepada perusahaan yang nakal tak menjalankan kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya,” pungkasnya.(bar/ivi)