FaktualNews.co

Asyik Judi Dadu saat Sahur, Empat Pria Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 2094 kali Penulis:
Asyik Judi Dadu saat Sahur, Empat Pria Diamankan Polisi
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Empat orang pria ditangkap Satreskrim Polres Jombang, saat sedang bermain judi dadu ketika waktu sahur di Dusun Gandu, Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (6/6/2017).

Keempat pelaku yang ditangkap yakni, berinisial YFC (32), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan SH (48), RH (32), HI (32) yang ketiganya merupakan warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Selama bulan Ramadan kita tidak libur membrantas penyakit masyarakat. Empat pelaku judi dadu berhasil kita amankan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat kepada FaktualNews.co, Selasa (6/6/2017).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktek judi selama bulan Ramadhan terutama saat umat muslim yang beriman melakukan ibadah sahur. Suara yang ramai dan bising membuat masyarakat gerah dan meminta polisi membasmi kegiatan tersebut.

“Para pelaku ini sudah meresahkan masyarakat sehingga banyak yang meminta untuk ditindak,” tambahnya.

Para pelaku beralasan melakukan judi dengan taruhan uang sambil menunggu masuknya waktu sahur. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan dadu, uang tunai Rp. 224 ribu sebagai taruhan dan selembar tikar warna biru yang digunakan sebagai alas tempat duduk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini harus menikmati sisa waktu sahur dari balik jeruji besi dan merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini tanpa keluarga tercinta.

“Keempat pelaku diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama 10 tahun,” pungkas Norman. (mjb1/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul