FaktualNews.co

Meski Ditolak Warga, Pelantikan Perangkat Desa Tetap Berjalan

Peristiwa     Dibaca : 2566 kali Penulis:
Meski Ditolak Warga, Pelantikan Perangkat Desa Tetap Berjalan
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Singogalih Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (6/6/2017). FaktualNews.co/Nanang Ichwan/

SIDOARJO, FaktualNews.co – Meski mendapat penolakan dari ratusan warga, proses pelantikan dan pengambilan sumpah perangkat Desa Singogalih Sidoarjo tetap berjalan. Warga menilai proses perekrutan perangkat desa ada kecurangan.

Salah satu warga, Imam Subekhi, menyatakan, warga akan mengajukan gugatan ke PTUN dan untuk pemalsuan Ijazah tetap kita serahkan ke penegak hukum. “Semua bukti kecurangan dan pemalsuan sudah ada dan akan segera kita laporan,” tegas dia di depan balai desa, Selasa (6/6/2017).

Para demonstran tak bisa mendekat ke lokasi karena ketatnya penjagaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Ada tiga perangkat desa yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kades Singogalih Syamsi.

Diantara tiga perangkat yang dilantik itu, Arin Puspita Sari sebagai Sekretaris Desa Singogalih, Siti Nurjanah sebagai Kasi Pelayanan dan Heksa Syahputra sebagai Kepala Dusun yang sebelumnya mengikuti tes penjaringan di UNESA Surabaya.

Usai acara pelantikan perangkat desa, warga bergerak menuju kantor Kecamatan Tarik. Perwakilan demonstran diterima Sekretaris Camat (Sekcam) Tarik Ineke, karena Camat Tarik M. Kifli tidak ada ditempat.

Di depan Sekcam Tarik, para warga mengadu berbagai macam persoalan. Selain masalah perekrutan perangkat, mereka juga menyampaikan berbagai masalah yang ada di desanya termasuk pungutan Prona yang mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 3,5 juta yang sebagian belum dikembalikan.

Sekcam Tarik berjanji akan menyampaikan semua aspirasi warga ke Camat Tarik.” Nanti semua aspirasi dan keluhan warga, akan kita sampaikan ke Pak Camat,” tandas Inneke di depan perwakilan demonstran.

Terpisah, Camat Tarik M. Kifli mengatakan, pelantikan ini tetap harus dilaksanakan karena ini sudah aturan, dan pihak-pihak yang tidak puas dan menolak bisa menempuh jalur hukum.

“Silahkan ajukan gugatan ke PTUN kalau memang ingin mendapatkan kejelasan hukum atas pelantikan ini,” saran Kifli. (nang/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul