FaktualNews.co

Perbankan Wajib Melaporkan Pemilik Rekening Minimal Rp 200 Juta

Ekonomi     Dibaca : 1430 kali Penulis:
Perbankan Wajib Melaporkan Pemilik Rekening Minimal Rp 200 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan perbankan wajib melaporkan nasabah pemilik rekening bersaldo minimal Rp 200 juta, bisa berstatus perorangan. Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan, tidak terdapat batasan saldo minimum.

Landasan hukumnya PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Untuk Indonesia, kami yang untuk entitas tanpa batas minimal, dan untuk orang pribadi adalah batas saldo Rp 200 juta,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Semantara, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, dan penghasilan. “Ini didasarkan pada pemahaman CRS (common reporting standard) untuk memasukkan informasi identitas sebagai yang harus dipertukarkan,” kata Suryo.

Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018. Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan yang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.

Suryo menjelaskan, OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah tersebut kepada Ditjen Pajak paling lambat 31 Agustus 2018. Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.

Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp200 juta. Untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Inilah.com