FaktualNews.co

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sekdes Menganti Hanya Divonis Ringan

Kriminal     Dibaca : 2385 kali Penulis:
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Sekdes Menganti Hanya Divonis Ringan
Ilustrasi

GRESIK, FaktualNews.co – Mustaqim (49), Sekretaris Desa Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini hanya 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Hukuman yang cukup ringan itu dijatuhkan. Setelah ia terbukti menyetubuhi SA (17), siswi kelas III SMA, pada Agustus 2016 silam. Peristiwa itu terjadi saat SA melakukan praktik Kerja Lapangan (PKL) di tempat Mustaqim bekerja.

Rayuan gombal yang dilancarkannya membuat Mustaqim leluasa menyetubuhi SA. Tak hanya itu, janji akan dinikahi pasca menceraikan istri pertamanya, membuat remaja itu bersedia untuk diajak berbuat intim.

Akan tetapi, setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, di sebuah hotel di Surabaya, janji itu tak kunjung ditepati. Mutaqim hanya menikahi SA secara siri dan memberinya perhiasan serta sepeda motor.

Janji itu pun hanya tinggal janji, hingga akhirnya SA dan keluarganya pun memilih untuk melaporkan Mustaqim ke Mapolres Gresik. Proses hukum pun berjalan hingga kasus tersebut masuk ke meja persidangan.

Dalam putusan itu, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Ketut Tirta, dengan anggota Bayu Soho Rahardjo dan Fitria Ade Maya, memvonis Mustaqim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut tentunya jauh di bawah perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun ternyata hakim memiliki anggapan lain.

Upaya menikahi siri SA dianggap majelis hakim merupakan upaya tanggungjawab yang dilakukan Mustaqim. Namun, perbuatan terdakwa tetap bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002, juncto Nomor 45 tahun 2014.

“Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak dibawah umur,” kata Ketut Tirta, dengan anggota Bayu Soho Rahardjo, Fitria Ade Maya saat membacakan putusan, Selasa (6/6/2017).

Atas putusan itu, terdakwa Mustaqim dengan didampingi kuasa hukum Muhamad Azjiz menyatakan belum akan melakukan banding. Mereka mengaku masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Mustaqim.(ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags