Tak Berikan THR, Perusahaan di Blitar Bakal Kena Sanksi
BLITAR, FaktualNews.co – Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Jawa Timur, Kamardin mengatakan, sanksi teguran sampai dengan pembekuan perusahaan atau penutupan akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Raya (THR) kepada karyawannya.
Menurut Kamardin, kewajiban memberikan THR kepada karyawan merupakan amanat pemerintah yang harus dijalankan oleh perusahaan. Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560 Tahun 2017, tertanggal 29 Juni 2017, disebutkan setiap perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya bagi karyawannya pada H-7 lebaran.
Dikatakan, jika nanti ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawan maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, mulai dari sanksi teguran sampai dengan pembekuan perusahaan atau penutupan.
“Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar akan diumumkan di media masa dan mendapat sanksi yang akan ditentukan masing-masing dinas tenaga kerja,” ujar Kamardin, sebagaimana dimuat Blitarkab.go.id
Selain itu bebernya, jika perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawannya maka akan diberlakukan denda 5 % dari nilai THR setiap harinya.
Kamardin menambahkan, pihaknya juga membuka Pos Komando Satuan tugas pengaduan THR tahun 2017 dimana posko ini digunakan untuk menampung semua pengaduan pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai dengan aturan yang diberlakukan. (Msi)