JAKARTA, FaktualNews.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus dugaan suap yang diterima Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki adalah bentuk komitmen fee.
Dipaparkan, KPK menyita uang sebesar Rp. 150 juta yang diamankan dari staf Basuki bernama Rahma, setelah menerima dari ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahman.
Setiap tahun, ujar Basaria, sejumlah dinas yang bermitra dengan Komisi B DPRD Jatim secara rutin memberikan dana sebesar Rp600 juta yang merupakan bentuk komitmen fee.
Kemudian dana tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali (triwulan). “Jadi uang ini diduga adalah pembayaran triwulan kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas,” kata Basaria, sebagaimana dikutip inilah.com, Selasa (6/6/2017)
Untuk diketahui, sejumlah SKPD Pemprov Jatim yang bermitra dengan Komisi B adalah Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan serta Dinas Kehutanan.
Sebagaimana diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Komisi B bersama Kepala Dinas. Pasca peristiwa itu, ruang Ketua Komisi B dan ruang staf Komisi B digeledah. KPK juga menggeledah rumah MB di kawasan Putat Gede, Surabaya dan kantor Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan di kawasan A. Yani.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Surabaya, Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 6 orang yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke kantor KPK di Jakarta.
Mereka dibawa ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 311 Surabaya-Cengkareng dengan jadwal penerbangan Selasa 6 Juni pukul 11.00 WIB.
Keenam orang yang dibawa adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim (MB), Kepala Dinas Pertanian Jatim (BH), Kepala Dinas Peternakan Jatim (R) seorang perempuan, Staf Komisi B (RA dan S), serta seorang dari pihak swasta (ABR). Keenam orang itu dikawal oleh tiga anggota Sargas KPK dan tiga orang anggota Brimob. (Msi)