NGANJUK, Faktualnews.co – Bulan ramadan tidak mempengaruhi angka peredaran minuman keras (miras) di wilayah kertosono khususnya jenis arak. Hal ini dibuktikan saat anggota Polsek Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, melakukan patroli rutin.
Dibyo (57), warga Desa Bangsri, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,di amankan petugas patroli Sabara Polsek Kertosono sekitar pukul 11.00 wib. Sebab, ia kedapatan menjual belikan miras jenis arak jowo (Arjo) di rumahnya.
Petugas yang mendapati informasi dari warga langsung menggeberk rumah Dibyo. Hasilnya, 4 boto arak diamankan dalam penggerebekan itu. Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik kepada FaktualNews.co mengatakan, penangkapan penjual arak jowo dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, Dibyo mengaku menjual arak jowo untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia memilih menjual miras karena untung yang didapat lebih banyak.
“Saya memang menjual belikan arak mas karena kebutuhan sehari hari masih kurang. Saya tahu kalau ada larangan menjual di bulan Ramadan,” ungkapnya dengan wajah kusam.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat botol di dalam botol aqua 500 mili arak jowo milik dibyo. Meski ditangkap, polisi tidak menahan Dibyo. Polisi mengenakan wajib lapor bagi pria paru baya itu. Kendati demikian, polisi tetap menjerat Dibyo dengan tuduhan tindak pidana ringan (Tipiring)
“Kami tetap proses hukum pidana,” tandas Kapolsek.(ivi)