GRESIK, FaktualNews.co – Tim Satgas Pangan Mabes Polri menyegel gudang milik PT Garam (persero) di Jalan Kapten Darmo Sugondo 234 Kecamatan Kebomas, Gresik, Rabu (7/06/2017). Selain itu, sebanyak 75 ribu ton garam yang berada di dalam gudang disita petugas.
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satgas Pangan Mabes Polri yang juga merangkap Kadiv Humas Irjen Pol Setyo Wasisto. Menurut jenderal polisi bintang dua itu, penyegelan dilakukan karena ada dugaan merembesnya garam industri yang diperdagangan menjadi garam konsumsi.
“Dugaan tindak pidananya PT Garam (persero) memperdagangkan barang yang tidak disyaratkan dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan tindak korupsi yaitu melakukan perubahan pengajuan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan menghindari pajak bea masuk,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/6/2017).
Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Pidsus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim, PT Garam (persero) memang mendapat izin dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui surat nomor 04TL.23/17/0045 tanggal 12 April 2017 dengan kadar garam NaCl 97 persen, atau kurang dari 99 persen dengan HS 2501.0092 termasuk bebas bea masuk.
Kedua, PT Garam (persero) melakukan impor garam dari Australia melalui PIB (pemberitahuan informasi barang) nomor 3949 tanggal 18 April 2017, dan nomor 4116 tanggal 22 April 2017 sebanyak 75 ribu ton. Selanjutnya, garam tersebut diperdagangkan dan dipindahtangankan PT Garam (persero) ke 53 perusahaan.
“Dari total 75 ribu ton yang didatangkan dari Australia, rinciannya 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Gresik. Sedangkan 20 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Medan. Garam yang dikirim tersebut merupakan garam industri dengan spesifikasi NaCl diatas 97 persen. Lalu dikemas dengan yodium, dan diperdagangkan menjadi garam konsumsi,” ujar Irjen Pol Setyo Wasisto.
Selain itu, lanjut Irjen Pol Setyo Wasisto, pihaknya juga telah mengamankan pelaku dalam kasus tersebut. “Ada dua pelaku yang sudah diamankan di Bareskrim Mabes Polri, dan 6 orang pelaku diamankan di Polda Jatim,” tuturnya tanpa merinci nama pelaku.
Selain mengamankan 6 pelaku lanjut Irjen Pol Setyo Wasisto, Mabes Polri dan Polda Jatim juga menyita sejumlah surat-surat maupun dokumen terkait dengan izin impor. “Terkait dengan kasus ini kami akan terus mengembangkan lebih lanjut karena sudah beredar di wilayah Jatim, dan Medan Sumatra Utara,” tandasnya.(ivi)