Gunakan Jaring Terlarang, Tiga Nelayan Asal Pulau Poteran Diamankan Warga
SUMENEP, FaktualNews.co – Tiga nelayan asal Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap warga saat mencari ikan di perairan Kesong Kalianget.
Tiga nelayan itu diantara Rahwan (51), Sansul Bahri (26) dan Sahman (51), mereka diamankan pada 7 Juni 2017 sekitar pukul 16.20 WIB saat mencari ikan di Perairan Kesong Kecamatan Kalianget dan sekitarnya dengan menggunakan jaring yang dilarang undang-undang.
“Mereka diamankan oleh warga karena telah melanggar UU dan bisa merusak ekosistem laut,” kata Ketua Forum Kelompok Nelayan Kabupaten Sumenep, Syarkawi, Kamis, (8/6/2017).
Dikatakan, penangkapan itu berawal dari keluhan masyarakat Kalianget tentang ekosistem laut yang terus mengalamin perubahan.
Salah satunya trumbu karang sudah mulau punah dan juga ikan jenis kecil dan besar sulit ditemukan. Sehingga nelayan yang menggunakan jaring tradisional merasa terganggu.
“Setelah dilakukan kajian, ternyata salah satunya karena penggunaan jaring oleh nelayan. Makanya kami bersama masyarakat menyisir setiap nelayan yang beroperasi di perairan Kalianget,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarkawi menambahkan, masyarakat menemukan nelayan asal Pulau Poteran yang menggunakan jaring yang tidak bisa masyarakat pakai. Selain itun nelayan asal Poterang juga menggunakan Perahu Nelayan Sekar Famili GT 3.
“Setelah diamankan, tiga orang itu digiring ke Kantor Satpol Air Kalianget,” papar dia.
Namun, mereka tidak diproses hukum dan diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dalam surat itu salah satunya berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Ide itu bukan dari kepolisian, akan tetapi dari masyarakat dengan pertimbangan rasa kemanusiaan. Namun, jika mengulangi pasti akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasatpol Air Kalianget AKP Laudi Harsa Pramono membenarkan peristiwa tersebut. Namun, kedua belah pihak telah dipertemukan dan nelayan asal Pulau Poteran telah dibuatkan surat perjanjian.
“Setalah dilakukan penyelidikan tindakan yang dilakukan oleh ketiga nelaya asal Poteran tidak ada yang melanggar hukum, termasuk penggunaan jaring dan juga perahu,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan itu terjadi diduga karena kecemburuan social. Karena nelayan setempat biasanya menjaring ikan tanpa menggunakan perahu.
“Tidak ada pelanggaran hukum, mungkin mereka berlatar belakang kecemburuan social,” pungkasnya. (jie/rep)