Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir Mobil PMK Maut Sebagai Tersangka

JEMBER, FaktualNews.co – Polisi menetapkan pengemudi mobil pemadam kebakaran maut, ZN, yang menabrak sejumlah warga dan menewaskan dua orang menjadi tersangka.

Kasatlantas polres Jember, AKP Nopta Histaris Suzan, mengatakan ZN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian, penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kelalaian terbesar kecelakaan ada pada sopir mobil pemadam kebakaran, kami sudah mencocokkan dengan bukti-bukti yang ada di lapangan,” ujarnya kepada media, Kamis (8/6/2017).

Menurut Nopta, Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 memang memberikan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran. Namun, kata Nopta, pengemudi pemadam kebakaran juga harus menghormati dam menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

ZN dijerat dengan pasal 3590 KUHP junto pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil pemadam kebakaran (PMK) yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantam becak dan sepeda motor di depan pasar, Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Senin (5/6/2017). Akibatnya satu orang pejalan kaki tewas.

Korban meninggal dunia bernama Hatamah (77), perempuan warga desa setempat. Sementara itu dua pengemudi becak bernama Sikan (66), warga Dusun Kedungnilo, Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung, dan Muhid (60), warga Desa Tanjungsari, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan mengalami luka berat. (andi/rep)