FaktualNews.co

Polres Lamongan Ringkus Dukun Penggandaan Uang

Kriminal     Dibaca : 2612 kali Penulis:
Polres Lamongan Ringkus Dukun Penggandaan Uang
Dua pelaku penipuan dengan modus penggandaan saat berada di Mapolres Lampongan. (FaktualNews/Ahmad Faisol)

LAMONGAN, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Lamongan Jawa Timur, meringkus dua tersangka dukun penggandaan uang. Ribuan lembar uang tiruan atau replika di sita beserta sejumlah jimat milik tersangka disita petugas.

Kedua tersangka yang diringkus polisi, yakni Muhammad Syahru Rojab alias Gus Khoirul, warga Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, Lamongan, serta Supardi, warga Kelurahan Sidomulyo, Lamongan. Mereka melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Aksi penipuan ini diketahui oleh Polisi setelah adanya laporan dari Edi Susilo, warga Kedungadem, Bojonegoro. Pelapor adalah orang yang berhasil diperdayai oleh kedua tersangka dengan modus mampu menggandakan uang menjadi milyaran.

Berdasarkan kronologis yang berhasil dihimpun petugas, korban yang sedang dalam kesulitan keuangan diminta oleh tersangka untuk membayar uang mahar sebesar lima juta rupiah sebagai bagian dari ritual penggandaan uang.

Setelah menyetorkan uang tunai, tersangka yakni Gus Khoirul, meminta korban untuk membaca wirid dengan membaca surat alfatihah sebanyak 100 kali. Usai ritual, korban mendapat uang yang dikeluarkan oleh tersangka dari kotak kardus yang ditutup sajadah.

Namun, saat pemberian itu hendak ditukarkan, pihak Bank menolak. Dari penolakan pihak Bank, diketahui jika uang asing hasil ritual tersebut adalah asing tiruan atau replika.

Komisaris Polisi Arrief Mukti, Wakapolres Lamongan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik, praktek penipuan dengan modus penggandaan uang ini baru dilakukan terhadap dua orang korban. “Tapi kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya,” katanya, Kamis (8/6/2017).

Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan lembaran uang asing tiruan atau replika dari beberapa negara, sejumlah keris, batu akik, serta logam bergambar presiden sukarno dan juga senjata air softgun.

Sedangkan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap aksi aksi yang serupa di tengah masyarakat,” harap Kompol Arrief Mukti. (Sol/Msi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i