FaktualNews.co

Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Satu Warga Gresik dan Tiga Warga Sidoarjo Lebaran di Tahanan

Kriminal     Dibaca : 2411 kali Penulis:
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Satu Warga Gresik dan Tiga Warga Sidoarjo Lebaran di Tahanan
Waka Polres Gresik Kompol Wahyu Prista Utama menunjukkan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai.FaktualNews/Azaril Farich

GRESIK, FaktualNews.co – Polres Gresik kembali membongkar peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Hasilnya, ratusa bungkus rokok putih tanpa cukai diamankan.

“Ada 900 bungkus rokok putih tanpa cukai yang kita amankan. Diantaranya 240 bungkus rokok merek SE Mild, 637 bungkus rokok putih EL Mild, 30 bungkus rokok Seven, dan 30 bungkus rokok 17 SIP,” ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu Prista Utama, Jumat (9/6/2017).

Selain mengamankan ratusan rokok tanpa pita cukai, polisi juga mengamankan empat tersangka. Yakni, Sanali (52) warga asal Kedamen, Gresik. Selanjutnya, M.Basuki (41) asal Desa Bulu Sidokare, Hardiono Bagus Saputra (26) asal Candi, dan Wawan (21) warga asal Porong, Kabupaten Sidoarjo.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara menjual kepada orang tidak dikenal. Hal ini dilakukan agar barang yang dijual tidak diketahui oleh pembeli,” imbuh Wakapolres.

Terungkapnya rokok tanpa cukai tersebut, berasal dari informasi masyarakat ada peredaran rokok di wilayah Gresik. Bermodal informasi tersebut, aparat Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, korps berseragam cokelat itu lantas menangkap Sanali. Dari penangkapan itu kemudian berkembang hingga akhirnya petugas meringkus M.Basuki yang berprofesi sebagai penjual rokok di Krian, Sidoarjo.

“Dari mata rantai kedua pelaku itu, kami juga mengamankan Wawan dan Hardiono Bagus Saputra beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai,” terangnya.

Atas tindakan tersebut, polisi menjerat keempat pelaku dengan pasal 54 Jo pasal 29 atau pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Pelaku terancam pidana penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar,” tandasnya.(ivi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin