Nasional

Enam Tersangka Suap DPRD Jatim Dijebloskan Tahanan

JAKARTA, FaktualNews.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/6/2017) tengah malam akhirnya menahan enam tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Jatim terkait tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.

Penahanan dilakukan setelah keenam tersangka diperiksa maraton sejak dari Polda Jawa Timur hingga di gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa wilayah terpisah di Jawa Timur dengan barang bukti uang Rp 150 juta di ruang Ketua Komisi B DPRD, Jawa Timur, Mochamad Basuki.

Jelang tengah malam, para tersangka keluar secara bergantian dari gedung KPK. Mereka sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Beberapa tersangka ada yang membawa serta map, koper dan tas ransel. Para tersangka ini kompak tutup mulut baik soal OTT, kasus, maupun penahanan.

Tersangka pertama yang keluar dari lobi KPK yakni Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jakarta Timur.

Selanjutnya keluarlah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) Moch Basuki dari gedung KPK. Sama seperti tersangka sebelumnya, Moch Basuki juga bungkam. Tidak ada satupun pertanyaan awak media yang dijawab. Terlihat Moch Basuki mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan sembari menjinjing tas hitam.

Berikutnya dua Staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso juga kompak menutup rapat-rapat mulut mereka. Dengan pengawalan ketat, ‎Basuki, Rahman, dan Santoso dibawa ke rutan Pomdan Guntur dengan menumpang satu mobil tahanan KPK.

Terakhir, Kadis Peternakan, Rohayati ditahan di Rutan KPK Kav C1 HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel keluar gedung KPK sekitar pukul 23.55 WIB. Wanita berhijab itu juga bungkam sama seperti tersangka lainnya.

Keluar dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Rohayati yang mengenakan baju lengan panjang warna putih berbalut rompi tahanan KPK itu menutup rapat-rapat mulutnya.  Rohayati tampak terunduk lesu‎.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penahanan pada enam tersangka akan dilakukan selama 20 hari kemudian diperpanjang 40 hari lalu 30 hari.

“Mereka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan,” ujar Priharsa.(ivi)