FaktualNews.co

Terjaring OTT Kejaksaan, Kades Kawistolegi Lamongan Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 4043 kali Penulis:
Terjaring OTT Kejaksaan, Kades Kawistolegi Lamongan Ditahan
Usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Lamongan, BM ditahan. (FaktualNews/Ahmad Faisol)

LAMONGAN, FaktualNews.co – BM, salah satu Kepala Desa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, Kamis (8/6/2017) kemarin, akhirnya ditahan.

BM diketahui merupakan Kepala Desa Kawistolegi dan kini dititipkan di Lapas Kelas II B Lamongan. BM ditahan pada Jum’at (9/6/2017) sekitar pukul 04.14 WIB, setelah sejak siang hingga Kamis malam kemarin menjalani rentetan pemeriksaan pasca terkena OTT.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Hery Purwanto mengungkapkan, penahanan terhadap BM merupakan kelanjutan dari OTT tim Kejari Lamongan terhadap 6 orang, Kamis, 8 Juni 2017 kemarin sekira pukul 13.30 WIB kemarin.

Dipaparkan, kronologis pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat Kejaksaan telah menerima laporan adanya pencairan dana desa di setiap Unit Bank Daerah Lamongan (BDL).

“Tepatnya pada kamis kemarin kami menerima informasi ada penyerahan uang dari sebagian kepala Desa yang berjumlah 18 Kades, uang sebanyak Rp. 466.364.00,- untuk biaya view PPA dan PPN dari pencairan dana desa kepada salah satu oknum Kepala Desa sebagai koordinator.” ungkap Hery Purwanto.

Dari informasi itu, papar Hery, Tim OTT Kejari Lamongan tiba dilokasi tansaksi pada pukul 13.30 WIB, yang tak jauh dari kantor Unit BDL, tepatnya rumah dinas Camat Karanggeneng yang tak ditempati alias kosong.

“Mereka menggunakan rumdin camat Karanggeneng yang tak ditempati sebagai tempat transaksi,” jelas Kasi Pidsus, didampinggi Kasi Datun Syaiful Anam.

Ditambahkan, dari lokasi kejadian, tim OTT Kejaksaan berhasil mengamankan 6 orang, ratusan uang dan dokumen. “Untuk pengembangan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut.” jelas Hery.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i