MADIUN, FaktualNews.co – Kepala Desa dan Perangkat Desa Sugihwaras, Saradan, Madiun, Jawa Timur, dilaporkan warganya ke aparat kepolisian karena diduga melakukan korupsi beras miskin (raskin) yang saat ini berganti nama beras pra sejahtera (rastra).
Ketua Pemuda Peduli Desa Sugihwaras, Adna Wijaya, mengatakan, jatah rastra sudah bertahun-tahun diselewengkan oleh Kades dan perangkatnya. “Rastra atau raskin yang seharusnya diterima warga dikurangi dan diduga dijual ke gudang toko,” katanya kepada media, Sabtu (10/6/2017).
Atas dugaan yang merugikan masyarakat miskin tersebut, pihaknya pada Jumat (9/6/2017) sore melaporkan Kades dan perangkat desa ke Polres Madiun.
Sementara, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/6/2017), membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya akan mendalami dugaan korupsi raskin.
“Kami akan langsung pelajari dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan,” ujarnya singkat.