Pendidikan

Hore… Tahun Ajaran Baru 2017 Sabtu-Minggu Libur

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah akhirnya memutuskan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilakukan selama 5 hari, Senin sampai Jumat. Sistem tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017-2018.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Dengan kebijakan baru itu, mulai tahun ajaran baru nanti, siswa mendapat jatah libur sebanyak dua hari, yakni Sabtu dan Minggu. Keputusan berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat.

“Iya (Sabtu) full libur,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6/2017).

Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005. Mekanisme itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

“Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu,” ujar Muhadjir.(ivi)