FaktualNews.co

Kantongi Sabu, Pria Asal Bluto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 2067 kali Penulis:
Kantongi Sabu, Pria Asal Bluto Diringkus Polisi
Seorang pria berinisial Ar (41) warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep diamankan Kepolisian Resort Sumenep, karena dikerahui memiliki narkotika jenis sabu. FaktualNews.co/Supanjie/

SUMENEP, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial Ar (41) warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep diamankan Kepolisian Resort Sumenep, karena dikerahui memiliki narkotika jenis sabu.

“Yang bersangkutan kami amankan dipinggir Jalan Raya Desa Rombiyah, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Sabtu (10/6/2017).

Menurut Suwardi, penangkapan Ar berawal dari informasi yang diterima oleh Satreskoba, bahwa yang bersangkutan kerap kali melakukan transaksi dan membawa zat adiktif tersebut.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Giligenting menjelaskan, Satreskoba langsung menindaklanjutinya dengan menggunakan pola survailent atau pembuntutan.

“Setelah dilakukan pengawasan terhadap aktivitasnya, kemudian di tempat kejadian perkara itulah, terlihat gelagat mencurigakan dari tersangka,” paparnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan kepada yang bersangkutan.

“Disaku celana pendek sebelah kiri ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 poket/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram,” sambungnya.

Saat diamankan, Ar tidak melakukan perlawanan, dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Barang bukti yang turut diamankan, yakni satu unit handphone berwarna merah kombinasi hitam dan sebungkus rokok yang digunakan sebagai tempat sabu,” imbuh Suwardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ar dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul