Kartu ATM Tertinggal di Mesin, Uang Milik Warga Lamongan Dikuras Dua Pemuda
LAMONGAN, FaktualNews.co – Selalu waspada jika anda mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), jangan sampai kartu ATM tertinggal. Dua pemuda asal Dusun Tlogorejo Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Lamongan, Jawa Timur, berinisial MAA (19) dan MF (23) harus rela Lebaran di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap anggota resmob setelah diketahui telah membobol uang salah satu nasabah Bank BRI.
Pelaku dengan mudah membobol uang di ATM dengan memanfaatkan kartu ATM BRI milik korban, Muhammad Munir (27) warga Kedungsumber, Kecamatan Sugio, Lamongan yang tertinggal di mesin ATM Bank BRI Cabang Lamongan.
Informasi yang dihimpun, kartu ATM korban itu tertinggal di mesin ATM BRI pada Rabu (7/6/2017) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban setor tunai di mesin ATM Bank BRI Cabang Lamongan, korban lupa bahwa kartu ATM miliknya dalam mesin ATM itu tidak diambil.
Setelah itu, giliran kedua pelaku datang ke mesin ATM tersebut. Mereka juga berniat melakukan setor uang tunai ke bank. Namun, saat melihat layar mesin ATM ada petunjuk tekan Ya atau Tidak.
Nah, kemudian salah satu tersangka yaitu MAA menekan tombol tidak lalu kartu keluar. Selanjutnya, tersangka mengambil kartu tersebut.
Tersangka kemudian pergi menuju Bank BRI Unit Pasar. MF, teman MAA mencoba memasukkan kartu ATM milik korban dan mencoba memasukkan nomor PIN.
Tersangka kembali mencobanya hingga dua kali, ternyata gagal lagi. Baru kemudian MAA mencoba memasukkan nomor PIN. “Saya sekali mencoba berhasil,” aku MAA.
Setelah berhasil, tersangka mengambil tunai dari ATM tersebut sebesar Rp 5 juta, kemudian kedua tersangka pergi ke mesin ATM Pasar Tingkat dan meminta tolong kepada seseorang yg tidak di kenalnya untuk bersedia di transfer uang.
Selanjutnya diambilkan orang tersebut, dan tersangka mentransfer sebesar Rp 8,9 juta ke nomor rekening teman tersangka berinisial F.
Dari hasil kejahatan itu, MF dan MAA mendapat bagian masing – masing sebesar Rp 8, 9 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp1 juta dipakai untuk membayar utang ke F.
“Keduanya ditangkap dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,”ungkap Kasubag Humas, AKP Suwart kepada Surya, Sabtu (10/6/2017).
Dua duanya dijerat pasal 363 KUHP dengan barang bukti 1 HP merek Apple 6 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 950 ribu, 2 lembar struk BRI, 1 kartu Atm BRI, sepasang sandal merek Obsession warna hitam kombinasi coklat.
Kini dua tersangkan merasakan pengapnya dalam sel tahanan polres sembari menunggu proses hukum.
Mereka diperkirakan cukup lama akan merasakan dalam Lapas.