Birokrasi

Karyawan di Sumenep Tak Diberi THR, Ini Tempat Pengaduanya

SUMENEP, FaktualNews.co – Karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memiliki tempat mengadu jika tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach Kamarul Alam mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pemberian THR.

Posko tersebut berada di komplek Kantor Disnakertrans tepatnya di Jalan Joko Tole, nomor 05 Sumenep. Posko pengaduan THR, kata Ach Kamarul Alam, dibuka agar para karyawan bisa mengadukan apabila perusahaan tempat bekerja tidak memberikan tunjangan lebaran.

“Posko pengaduan THR sudah kami buka, Karyawan jangan takut untuk mengadukan kepada kami apabila perusahaan tempat bekerja tidak memberikan THR sesuai ketentuan,” ujarnya, Sabtu (10/6/2017).

Mantan Plt Sekretaris Disnakertrans ini menambahkan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaann yang tidak mematuhi aturan.

Hingga saat ini, sambungnya, belum ada keluhan atau laporan yang diterima terkait THR itu. Sebab, perusahaan masih mempunyai waktu untuk memberikan THR hingga maksimal H – 7 lebaran.

“Kemungkinan keluhan itu ada kalau sudah memasuki H-7 lebaran. Kalau sampai saat ini kami belum menerimanya. Tapi, pada prinsipnya, kalau ada keluhan silahkan ke posko kami dikantor Disnakertrans,” jelas Kamarul Alam.

Sesuai data di Disnakertrans, jumlah perusahaan di Sumenep sebanyak 565. Mayoritas berada di daratan dan sebagian beroperasi di kepulaun.