FaktualNews.co

Tanggungan Belum Dilunasi, Pebisnis di Sidoarjo Malah Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 1555 kali Penulis:
Tanggungan Belum Dilunasi, Pebisnis di Sidoarjo Malah Dipolisikan
Dirut PT. MCS saat klarifikasi laporan. (Faktualnews.co/Nanang I)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Persoalan bisnis antara PT Brenntag Indonesia (PT. BI) dengan PT Mandala Cahaya Sentosa (MCS) kini berujung ke meja hijau.

Pihak PT. MCS yang berlokasi di Jl. Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan oleh PT. BI ke Polresta Sidoarjo atas tuduhan penipuan pembayaran Bilyet Giro (BG) kosong alias Blong senilai Rp. 8 Milyar.

Persoalan bermula pihak PT. BI, perusahaan yang membidangi supliyer untuk bahan baku makanan dan bahan baku kimia itu menerima order dari PT. MCS. Order berupa bahan baku impor yang diantaranya Glutathione atau jenis antioxidant senilai Rp. 8 Milyar itu sudah dikirim.

Pihak PT. MSC beriktikad baik untuk melunasi pembayaran menggunakan BG mundur kepada PT. BI. Faktanya, BG dari PT. MSC tersebut blong atau tidak bisa dicairkan.

Sehingga pihak PT Brenntag Indonesia melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sidoarjo sekitar dua bulan lalu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Brenntag Indonesia hingga mencapai Rp 8 Miliar.

Terpisah, Dirut PT MCS Sony Isdiarto saat diklarifikasi menyayangkan persoalan itu diseret ke ranah hukum. “Kami menyayangkan, karena kerja sama itu sudah berjalan selama 4 tahun,” ujarnya pada Kamis, 8 Juni 2017 kemarin.

Dia juga membantah jika pihaknya memiliki tanggungan senilai Rp. 8 M. Menurutnya, jumlah tanggungan awalnya senilai Ro. 30 miliyar, namun setelah dibayar sedikit demi sedikit total tanggungan itu sekitar Rp. 4 M.

“Sekarang tinggal dibawah angka Rp 4 miliar, bukan senilai Rp 8 miliar,” jelasnya.

Sony mengaku iktikad baik dengan PT Brenntag Indonesia, sudah beberapa kali dilakukan. Perusahaannya menawarkan pelunasan tanggungan dengan sistem mencicil ke PT Brenntag.

“Namun, oleh lawyernya tidak diperbolehkan. Kami juga sudah pernah menawarkan 4 Villa dan gudang untuk melunasi tanggungan, termasuk sisa barang dari PT. BI saya kembalikan, namun tidak mau. Karna ini masuk proses hukum, yasudahlah, kami ikuti saja proses hukum yang berlaku,” jelas pemilik produk bel-bel. (Msi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Tags