FaktualNews.co

Sebelum Dibakar Suami Cekik Istri Hingga Tewas di Gresik, Terungkap Motif Gara-gara Cemburu

Kriminal     Dibaca : 3198 kali Penulis:
Sebelum Dibakar Suami Cekik Istri Hingga Tewas di Gresik, Terungkap Motif Gara-gara Cemburu
Ilham Rois (41) yang tak lain adalah suami korban, menyiramkan BBM ke tubuh Utie Anistanti (40) dalam rekonstruksi pembunuhan di areal persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Minggu (11/6/2017). FaktualNews.co/Azharil Farich/

GRESIK, FaktualNews.co – Polisi menghadirkan, tersangka Ilham Rois (41) yang tak lain adalah suami korban, dalam rekonstruksi pembunuhan Utie Anistanti (40) di areal persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Minggu (11/6/2017).

Sebelum melakukan rekonstruksi, tersangka sempat melarikan diri ke Jogyakarta usai menghabisi istrinya. Namun, jejak tersangka terlacak oleh polisi sebelum akhirnya tertangkap, dan dikeler ke Mapolres Gresik.

Ada sekitar 16 adengan yang dilakukan tersangka dalam rekonstruksi itu yang didatangi ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan secara dekat pelaku pembakaran korban.

Tersangka, Ilham Rois sebelum tega membakar istrinya itu dilatarbelakangi rasa cemburu saat mengetahui istrinya berbuat selingkuh dari SMS.

Mengetahui hal itu, tersangka selanjutnya mengajak korban keluar rumah untuk membeli gado-gado sambil membeli 3 liter bahan bakar minyak (BBM). “2 Liter dimasukan kedalam sepeda motor yang 1 liter ditaruh di timba kecil,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Wahyu P. Utama kepada media di lokasi rekonstruksi, Minggu (11/6/2017).

Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di areal persawahan. Ajakan tersangka langsung di iyakan oleh korban tanpa ada rasa curiga. “Nah saat berhubungan badan itulah tersangka melihat ada bekas kecupan di dada korban,” ujar dia.

Usai mengetahui ada bekas kecupan, lanjut Wahyu, tersangka dan korban sempat cek cok dan tersangka menempeleng korban. Lalu, korban terjatuh selanjutnya tersangka mencekik korban hingga tewas sebelum akhirnya mayatnya dibakar di pinggir parit.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 15 UU Kekearan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan KHUP pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Hukumannya pidana seumur hidup atau mati,” pungkas Wahyu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul