Kriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Kontraktor Asal Sumenep Lebaran Dibui

SUMENEP, FaktualNews.co – DA (39) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan merayakan lebaran di dalam sel tahanan. DA diamankan aparat Satreskoba Polres Sumenep lantaran, kedapatan nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

DA yang bekerja sebagai kontraktor ini kedapatan menyimpan sabu seberat 2,08 gram. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 1 buah timbangan warna silver.
Tertangkapnya DA ini berawal dari informasi masyarakat, yang selama ini mengeluhkan maraknya peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap DA di depan salah satu kamar kos yang terletak di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.

“Setelah dilakukan penggeledahan  petugas menemukan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu siap edar,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Minggu (11/6/2017).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB berupa empat paket hemat sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,40 gram. Narkoba tersebut, disimpan dalam plastik klip berukuran mini. “Total keseluruhan 2,08 gram, dan 1 buah timbangan sabu warna silver,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Sumenep. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskoba untuk dimintai keterangan.

“Tersangka juga diduga kuat terlibat dalam pengiriman sabu seberat 14,06 gram yang dikemas dua kantong plastik klip dengan berat masing-masing 12,80 gram dan 1,26 gram,” tandasnya.

Menguatnya dugaan atas keterlibatan DA dalam pengiriman narkoba ke Pulau Sapeken, pada tanggal 27 Desember 2016, setelah petugas menerima informasi. Bareng haram tersebut diterima oleh dua orang tersangka, yakni Zaini dan Hasan, di Lapangan Sepak Bola Abu Huraira Desa Sapeken, Sumenep.

“Perkembangan Kasus dengan dua orang tersangka tersebut di atas sudah dalam proses persidangan. Berkas dan barang buktinya sudah ada di Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan di jerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka kita lakukan penahanan di Polres Sumenep,” pungkasnya Suwardi.