FaktualNews.co

Pakai Formalin dan Pemutih, Tiga Pabrik Pengolahan Ikan Asin Digerebek Satgas Pangan Polres Tuban

Kriminal     Dibaca : 2087 kali Penulis:
Pakai Formalin dan Pemutih, Tiga Pabrik Pengolahan Ikan Asin Digerebek Satgas Pangan Polres Tuban
Foto : Ilustrasi

TUBAN, FaktualNews.co – Tiga lokasi pabrik pengolahan ikan asin di Kecamatan Bancar dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digerebek aparat Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres setempat, Minggu (11/6/2017).

Tiga lokasi pengolahan ikan asin itu digerebek lantaran hasil produksinya menggunakan formalin untuk pengawet dan juga pemutih. Tiga lokasi pabrik ikan asin berformalin itu masing-masing adalah milik MA (39) yang berada di Desa Boncong, Kecamatan Bancarn.

Pabrik ikan asin kedua milik FT (39), yang berada di Desa Glodok, Kecamatan Palang. Sedangkan lokasi ketiga milik HU (32), yang tempat produksinya berada di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tak tanggung-tanggung pabrik tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun terakhir dengan hasil sekitar lima kuintal ikan asin dalam sekali produksi. Rata-rata pelaku melakukan produksi ikan asin dengan jenis layur.

“Hasil operasi tim Satgas Pangan ada tiga lokasi pabrik ini yang kita amankan, karena diketahui para pelaku menggunakan formalin dan bahan pemutih untuk proses pengolahan ikan asin,” terang Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad.

Modus dalam melakukan produksi ikan asin berformalin itu, para pelaku membeli ikan yang masih segar dari para nelayan. Selanjutnya ikan tersebut direndam ke dalam air yang telah dicampur dengan formalin untuk bahan pengawet. Setelah itu, ikan-ikan tersebut dijemur.

“Aksi para pelaku ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih. Ini berhasil kita gerebek setelah ada informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” tambahnya.

Ikan asin berformalin tersebut biasanya oleh pelaku dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan juga beberapa kota di Jawa Timur. Dari pengrebekan tiga pabrik tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti cairan bahan pengawet, ikan asin berbagai jenis yang sudah dikeringkan dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan terungkapnya pabrik ini. Untuk proses lebih lanjut para pelaku dikenakan wajib lapor, karena memang ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags