JAKARTA, FaktualNews.co – Sebanyak 28 ribu persil atau bidang tanah di lahan transmigrasi ditargetkan bisa tersertifikasi hingga akhir tahun 2017.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirjen PK Trans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H.M. Nurdin pada Jumat, 9 Juni lalu.
H.M. Nurdin, berbicara usai rapat konsolidasi program pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi 2017 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada, mengatakan, Presiden telah menargetkan sebanyak 5 juta persil dari 106 juta persil sudah disertifikatkan pada 2017.
Target tersebut terus meningkat pada 2018 sebanyak 7 juta persil dan 9 juta persil di tahun 2019. Dari target tersebut, untuk lahan transmigrasi masih terdapat sebanyak 600 ribu persil lahan transmigrasi yang masih belum memiliki sertifikat.
“Tahun ini target kita sebanyak 28 ribu persil yang akan disertifikatkan. Kita akan tingkatkan kembali sebanyak 75 ribu persil pada 2018. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dengan permasalahan lahan transmigrasi yang masih tumpang tindih dan hak pengelolaan lahannya belum diterbitkan,” ujarnya.
Mengenai adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai sertifikasi, Nurdin mengatakan bahwa Kemendes PDTT akan turut menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk turut membantu berkontribusi melalui anggaran APBD dalam hal pembiayaan sertifikat.
“Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu dukungan dari APBD terkait sertifikasi lahan transmigrasi. Kita berharap, permasalahan sertifikat untuk lahan transmigrasi akan segera tuntas,” katanya.