FaktualNews.co

Dindik Kota Mojokerto Buka Gelombang Dua PPDB, Antisipasi Kekurangan Pagu

Pendidikan     Dibaca : 1437 kali Penulis:
Dindik Kota Mojokerto Buka Gelombang Dua PPDB, Antisipasi Kekurangan Pagu
Novi Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.FaktualNews/Z Arivin

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Mojokerto telah ditetapkan menggunakan sistem zonasi. Di Kota Mojokerto, daya tampuh siswa SMP jumlahnya cukup terbatas. Hal tersebut membuat Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Mojokerto membuka pendaftaran hingga gelombang dua.

Tujuannya, tidak lain untuk mengantisipasi kekurangan pagu di setiap zona yang telah ditetapkan. Kepala Dindik Kota Mojokerto, Novi Rahardjo, mengatakan, pihaknya telah melakukan penghitungan terhadap daya tampung dari 9 SMP negeri di Kota Mojokerto. Diperkirakan, daya tampungnya sekitar 2.100 siswa.

“Kalau berdasar jumlah lulusan (SD) sebenarnya cukup, tapi kalau berdasarkan domisili kan kita belum tahu kehendak wali murid,” ujar Novi.

Menurut Novi, sejumlah lembaga swasta telah membuka PPDB terlebih dahulu. Sedangkan Dindik baru membuka pendaftaran pada 12-13 Juni, itu pun untuk pendaftaran jalur khusus. Sedangkan pendaftaran jalur reguler bakal digelar pada 3-6 Juli nanti.

“Dari daya tampung yang kami simulasikan, pasti ada beberapa siswa yang mendapat sekolah di swasta,” jelasnya.

Untuk diketahui, wilayah kota dibagi menjadi 3 zona. Masing-masing adalah, zona timur dengan sekolah pilihan SMPN 1, SMPN 5, dan SMPN 9. Kemudian zona utara, SMPN 2, SMPN 7, dan SMPN 6. Serta zona selatan SMPN 4, SMPN 8, dan SMPN 3.

Novi menjelaskan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang PPDB, jumlah pagu per rombel (rombongan belajar) jenjang SMP minimal 20 siswa dan maksimal diisi 32 siswa. Sesuai dengan kesekpakatan dalam hearing dengan DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, pagu per rombel ditetapkan dengan jumlah maksimal 32 siswa.

“Andai kata pada injury time nanti sekolah tidak memenuhi pagu minimal (20 siswa), kami memberi peluang untuk membuka gelombang kedua,” terangnya.

Dengan catatan, apabila pada salah satu sekolah di zona tertentu yang terdapat banyak siswa yang tidak diterima. Novi mengatakan, masing-masing siswa diberi kesempatan untuk memilih dua sekolah tujuan. Jika salah satu tidak diterima, maka akan diseleksi lagi pada pilihan kedua.

Tetapi, apabila pada pilihan kedua tersebut tetap gagal, maka siswa dinyatakan gugur untuk mendaftar ke SMP negeri.

Sedangkan, pada gelombang kedua nanti, jelas Novi, calon siswa tidak terbatasi lagi dengan zonasi. Hanya saja, siswa tersebut hanya bisa mendaftar di lembaga yang kekurangan pagu saja.

“Gelombang kedua itu kami buka satu hari itu saja dan dengan lintas zonasi,” terangnya.

Apabila dengan dibukanya gelombang kedua masih tetap belum bisa memenuhi pagu, hal itu merupakan kewenanagn dari dispendik untuk untuk mengaturnya. Novi mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal penutup di rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PPDB.

“Jika masih ada siswa yang terkatung, kami distribusikan ke sekolah yang masih kurang pagu. Itu kalau siswanya mau,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin