FaktualNews.co

Kecanduan Judi Klotok, Pengangguran Asal Trenggalek Ini Tiga Kali Keluar Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 1377 kali Penulis:
Kecanduan Judi Klotok, Pengangguran Asal Trenggalek Ini Tiga Kali Keluar Masuk Bui
Agus saat digelandang petugas ke sel tahanan Mapolres Trenggalek.FaktualNews/Jaohar Satya Wibawa

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Berulangkali menjadi residivis tidak bisa membuat Menying alias Agus Susilo (39) warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini jera.

Pengangguran ini kembali melakukan tidak pencurian. Kali ini Toko milik Sungeb (52) di Jalan Supriadi, Kabupaten Trenggalek, yang menjadi sasaran. Setidaknya korban mengalami kerugian sebanyak tiga belas juta rupiah, akibat kejadian itu.

“Saya sengaja melakukan tindak pencurian karena keinginan untuk melakukan judi klotok. Judi klotok berlangsung di kota sebelah, sedangkan semua hasil curian hanya tersisa sejumlah Rp. 150.000,” ungkap Agus, Senin (12/6/2017).

Kasubaghumas Iptu Supadi membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut. Agus ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa handphone dengan isi dua kartu sim diamankan petugas di Mapolres Trenggalek.

Pelaku melakukan tindakan pencurian dengan modus sedang membeli rokok di toko milik korban. Yakni dengan memanfaatkan kelengahan korban yang kala itu baru mandi sambil membawa tas. Kebetulan pakaian korban masih berada di lemari, dia bergegas ganti pakaian dan ingin segera melayani pembeli (pelaku).

Saat hendak berganti pakaian, tas korban ditaruh dibelakang televisi dengan ditutup kain yang ternyata dilihat pelaku.
Pelaku dengan sigap melakukan aksinya. Tas tersebut diambilnya dan langsung melarikan diri.

Sadar sudah menjadi korban pencurian, Supriadi lantas melaporkan ke petugas ketika tas yang berisi uang sebesar 13 juta, 1 telepon genggam, surat kir dan STNK miliknya lenyap.

“Pelaku tercatat telah menjadi residivis selama dua kali dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Supadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin