LAMONGAN, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (12/6/2017), mengamankan 5 orang gelandangan dan puluhan liter arak dari salah satu warung di wilayah Sidoharjo.
“Sedangkan 5 gelandangan yang terjaring razia di sekitar alun-alun Lamongan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Alfian Helmy kepada media.
Helmy menuturkan, razia tersebut digelar guna penertiban dari kegiatan kegiatan yang melanggar peraturan daerah khususnya pada bulan Ramadhan.
“Operasi ini kami lakukan untuk penertiban atas segala kegiatan -kegiatan yang masih melanggar peraturan daerah khususnya pada saat bulan Ramadhan ini,” jelasnya
Dari hasil operasi ini, juga mengamankan 11 botol miras jenis arak dengan kemasan 1,5 literan yang disimpan oleh pemiliknya di salah satu kamar.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penutupan warung yang menyediakan miras dan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah sesuai dengan peraturan yang berlaku.