FaktualNews.co

Transaksi Narkoba di Kamar Kos, Pemuda Mojoagung Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 2369 kali Penulis:
Transaksi Narkoba di Kamar Kos, Pemuda Mojoagung Ditangkap Polisi
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono (kiri) menunjukan tersangka dan barang bukti narkoba jenis dobel L. FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Bulan Ramadan tidak membuat, Feryanto (21), pemuda asal Dusun Mojo, Desa Kemodo Selatan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, berhenti mengedarkan narkoba jenis pil doubel L. Akibat perbuatannya itu Feryanto harus rela lebaran dari balik jeruji besi Polres Jombang.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos jalan Profesor Muhammad Yamin, Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang saat menunggu calon pembeli.

“Pelaku sudah kita incar sejak beberapa hari belakangan ini, baru kini bisa ketangkap,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono, Senin (12/6/2017).

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan pelaku di tempat kos yang sering bawa teman dan membuat gaduh. Dari informasi tersebut diketahui jika pelaku merupakan pengedar narkoba. Setelah melakukan penyidikan maka diketahui jika pelaku sering melakukan transaksi di kamar kosnya.

Saat yang ditunggu pun tiba, ketika pelaku sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita bernama F L, warga Perumancar Dusun Mancar, Desa Mancar, KecamatanPeterongan, Kabupaten Jombang, petugas langsung mengamankan tersangka.

“Transaksi barang haramnya berhasil kita gagalkan, ternyata pembelinya perempuan asal Peterongan,” paparnya

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, antara lain handphone Advan, dua klip plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir pil Dobel LL dan uang hasil penjualannya Rp.60 ribu. Kini, pelaku harus meringkuk di sel tahan Mapores Jombang untuk menunggu penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan pelaku sudah melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul