FaktualNews.co

Bidik Tersangka Baru OTT Dana Desa, Kejari Lamongan Akan Periksa Camat dan 17 Kades

Kriminal     Dibaca : 2089 kali Penulis:
Bidik Tersangka Baru OTT Dana Desa, Kejari Lamongan Akan Periksa Camat dan 17 Kades
Usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Lamongan, BM ditahan. (FaktualNews/Ahmad Faisol)

LAMONGAN, FaktualNews.co – Ketua Paguyuban Kepala Desa se-wilayah Karanggeneng, yakni Kades Kawestolegi, BM, kembali menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (13/6/2017).

Pemeriksaan lanjutan ini untuk pengembangan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan BM tersebut, dari hasil pemeriksaan ini nantinya juga untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka baru dugaan korupsi ini.

“Iya nanti dari hasil ini bisa kita dapatkan calon tersangka baru atau tidaknya,” kata Kasi Pidsus Herry Purwanto kepada media, Selasa (13/6/2017).

Ia memastikan, bahwa ada sebanyak 17 Kepala Desa lainnya se Kecamatan Karanggeneng, Lamongan akan dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Bahkan kita akan memanggil Camat Karanggeneng. Karena waktu pertemuan dan OTT bertempat di rumah dinas Camat,” tambanya.

Masih menurut Herry, hasil pemeriksaan lanjutan ini diharapkan akan diketahui sejauh mana keterlibatan BM dalam kasus ini. Karena, BM berani mengumpulkan dana DD sebanyak itu.

“Dari pengakuan BM, uang yang dikumpulkan itu untuk biaya umum, seperti PPN dan PPH kegiatan juga tidak bisa dibenarkan. Karena belum ada kegiatan sama sekali. Pembayaran PPN dan PPH itu kan per item kegiatan dan itupun yang punya kewajiban membayar adalah masing-masing desa atau kepala desa,” tegasnya.

Sementara jumlah besaran pembayaran masing – masing desa juga beda, tergantung kegiatannya.

Maka inilah yang juga akan digalih tim penyidik untuk mengetahui hendak dikemanakan uang itu dan atau siapa yang memerintah.

Sementara itu, kuasa hukum BM, Irvan Khoiri saat dikonfirmasi media, Selasa (13/6/2017), mengatakan, belum banyak keterangan yang bisa digalih dari kliennya tersebut.

Soal pengumpulan dana yang rencananya dialokasikan untuk biaya umum (BU), PPN dan PPH dimaksudkan untuk memudahkan prosesnya.

Ketika disingung apakah ada oknum yang menyuruh kliennya untuk mengkondisikan dan mengumpulkan DD tersebut, Irvan hanya bisa tersenyum tipis.

“Mungkin saja begitu mas, tunggu saja ya sampai pemeriksaan selesai,” tukasnya.

Hingga berita ini dinaikan pemeriksaan terhadap BM, masih berlangsung.

Sebelumnya, Kejari Lamongan menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (8/6/2017) lalu. Dari OTT tersebut penyidik Kejari berhasil mengamankan uang yang dihimpun dari DD sebesar Rp 446 Juta di rumah dinas Camat Karanggeneng, untuk mengakali BU, PPN dan PPH.

Usai OTT itu, sejumlah orang diperiksa secara maraton pada Kamis (8/6), Kejari Lamongan akhirnya berhasil menepatkan BM sebagai tersangka.

Dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 446.380.000 atau hampir setengah miliar dari tangan tersangka.

Sementara dari enam orang yang saat itu diamankan, seorang diantaranya, Kades Kawestolegi Kecamatan Karanggeneng, BM telah ditetap sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Lamongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul