SUMENEP, FaktualNews.co – Gerakan Aliansi Rakyat Menggugat (Geram) melakukan aksi demonstrasi menuntut DPRD Sumenep mencabut Perda Nomor 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Korlap aksi Gupong Sri Gandhi mengatakan, rakyat dipaksa untuk berlangganan parkir saat melakukan membayaran pajak di Samsat. Hal tersebut dituding sangat merugikan rakyat. Untuk itu wakil rakyat khususnya yang ada di Komisi III DPRD setempat bertanggungjawab atas kedhaliman yang dilakukan pemerintah.
“Ini ‘perampokan’ yang dilegalkan oleh pemerintah. Padahal tidak semua masyarakat mau parkir berlangganan,” teriak Korlap Aksi dihadapan wakil rakyat.
Lanjut Gupong, selama ini tempat parkir khusus yang berlangganan tidak jelas. Ditambah lagi banyaknya oknum juru parkir yang masih melakukan penarikan walau sudah berlangganan. Selain itu, ada jukir terindikasi diminta menyerahkan setoran kepada oknom dishub setempat.
Jika DPRD Sumenep tidak melakukan mencabutan terhadap perda nomor 02 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, maka jelas ini pembiaran. “Kami akan terus melakukan investigasi agar masyarakat bisa terbantu, jangan sampai ada pembiaran,” terangnya.
Sementara ketua komisi III Dulsiam, saat menemui demonstrans berjanji akan menampung seluruh masukan dari para aktivis. “Kita akan tampung masukannya, karena tuntutan tersebut juga menjadi keinginan DPRD khusunya komisi III,” sambungnya.
Namun, dirinya mengaku hanya bisa melakukan revisi terhadap perda tersebut. Sehingga masyarakat tidak dirugikan terhadap retribusi jasa umum tersebut. “Kita akan kawal apa yang menjadi keinginan bersama mahasiswa, agar masyarakat sumenep tidak dirugikan,” tutupnya.