Peristiwa

Dibuka di Lahan Produktif, Tanah Kavling di Desa Pulorejo Disoal

JOMBANG, FaktualNews.co – Pembukaan tanah kavling di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu polemik. Warga dan perangkat desa setempat menolak adanya kavling yang dinilai ilegal dan berdiri di atas lahan pertanian produktif.

Kepala Desa Pulorejo, Didik Heri Triyanto mengungkapkan, pihak CV Zam-Zam pernah mengajukan izin ke pemerintahan Desa Pulorejo. Namun, bebernya, izin tidak diberikan karena berdiri di atas lahan yang merupakan lahan pertanian Produktif.

“Pihak Kecamatan Tembelang pun tidak tahu kalau ada kavling ilegal. Saya sudah koordinasi dengan Camat Tembelang untuk menyelesaikan masalah ini dan akan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) segera,” ujarnya.

Pada Senin, 12 Juni 2017 kemarin, warga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pulorejo mengundang Ketua BPD dan pejabat tiga pilar untuk menyikapi dan mengambil tindakan yang tegas atas dibukanya tanah kavling diatas lahan produktif.

Musyawarah Desa (Musdes) yang dibuka oleh Kepala Desa tersebut membahas persoalan pertanian terutama adanya kavling ilegal di Pulorejo. Dalam Musdes tersebut disepakati bersama-sama dengan dibacakannya surat pernyataan bersama oleh Janji selaku Ketua BPD Pulorejo.

Pernyataan bersama tersebut pada intinya menolak dan keberatan dengan adanya tanah kavling yang dibangun oleh CV. Zam-Zam, serta pembangunan perumahan di atas lahan pertanian Produktif di Desa Pulorejo.

Kemudian, juga menolak alih fungsi lahan pertanian di Desa Pulorejo yang telah dilindungi dan dilarang untuk dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum dan terjadi bencana, serta menolak penyediaan pengganti lahan pertanian akibat alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

Dalam surat pernyataan bersama tersebut juga memuat tuntutan warga dan Gapoktan. Tuntutan dialamatkan kepada penyidik di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Bupati Jombang dan Dinas terkait.

Isi tuntutan, diantaranya agar ada tindakan dan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana terhadap setiap orang atau perorangan maupun pejabat yang menerbitkan Izin pengalifungsian LP2B.

Tuntutan selanjutnya, meminta kepada bupati dan dinas terkait untuk menindak tegas dan memberikan sanksi baik administratif maupun pidana terhadap setiap orang maupun perorangan yang mengakibatkan beralihfungsinya LP2B, serta mengembalikan keadaan tanah LP2B seperti keadaan semula.

Hasil kesepakatan Musdes, akan disampaikan ke bupati dan DPRD Jombang. “Apabila tidak ada tanggapan segera, maka BPD bersama dengan warga dan gapoktan akan melaporkan pihak yang terduga melakukan pelanggaran kavling lahan pertanian secara ilegal ini,” tandas Janji, Ketua BPD Pulorejo.

Sementara itu, pihak CV Zam-zam saat dikonfirmasi mengatakan jika perkara terkait peralihan lahan yang disengketa sudah selesaikan dan tidak ada masalah lagi. “Iya memang kemarin sempat ada masalah mas, tapi sudah diselasaikan notaris,” jelas Dinda, salah satu pegawai CV Zam-zam.