Kecanduan Sabu, Remaja di Sumenep Nekat Jadi Kurir Narkoba

SUMENEP, FaktualNews.co – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin memprihatinkan. Kali ini yang terlibat adalah anak dibawah umur.

FA, remaja 16 tahun ini, merupakan warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Ia diciduk aparat Satreskoba Polres setempat karena terbukti menyimpan sabu.

Ironisnya, FA diketahui baru lulus Madrasah Tsanawaiyah (MTs), diduga tidak hanya sebagai pemakai, namun juga bertugas sebagai kurir.  “FA kami tangkap di pinggir jalan Desa/Kecamatan Batuan kemarin sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa (13/6/2017).

Ditegaskan Suwardi, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya Desa/Kecamatan. “Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara hunting, dan tidak lama melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motornya,” jelasnya.

Petugas langsung mendekati tersangka dan langsung melakukan penggeledahan, ternyata pada jog sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil warna hitam. “Dan setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” terangnya.

Setelah diinterogasi, terlapor mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemesannya yang dia sendiri mengaku tidak tahu namanya. “Dia ngakunya hanya disuruh mengantarkan saja dengan imbalan akan diajak makai sabu,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram, satu buah HP merek Evercoss warna merah hitam, sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu dan satu unit motor merek Honda Vario warna hitam Nopol M 2937 WX langsung diamankan petugas.

“Atas perbuatan tersangka, ia terancam pengetrapan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.