FaktualNews.co

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 1658 kali Penulis:
Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KPU Nganjuk
Gedung KPU Nganjuk yang diduga bermasalah dalam proses pembangunannya foto : Ist

NGANJUK,FaktualNews.co – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk hingga kini terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk yang menyeret mantan sekretaris KPUD Nganjuk, Suhariono dan tiga orang pihak swasta dari PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto.

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk tahun 2013 tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

“Kami sudah lakukan penyidikan perhitungan kerugian negara, makanya sekarang kami tinggal tunggu waktu saja untuk menentukan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Nganjuk, Wahyu Heri Purnama kepada media, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU Nganjuk ini didasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta bukti-bukti yang ada. “Pokoknya yang jelas dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut. Tunggu saja ya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polres Nganjuk akhirnya mengirim ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk 2013, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Perkara yang melibatkan mantan Sekretaris KPU Suhariyono dan tiga orang pihak swasta dari PT Trisenta Sarana Konstruksi (TSK) Mojokerto pun memasuki babak baru.

Kasus penyelewengan proyek senilai Rp 2,48 miliar dari APBD 2013 lalu itu diduga terjadi dalam beberapa aspek. Di antaranya, item pekerjaan fisik gedung yang dihilangkan dan tidak sesuai dokumen kontrak. Mulai pembangunan mushola dan gudang , lis atau bingkai plafon, paving halaman, rancangan tujuh unit taman di halaman gedung, hingga atap galvalum.

Selain itu, kuat dugaan terjadi pelanggaran wewenang pejabat KPU Nganjuk saat itu yang mengambil alih proyek yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan. Polisi dibantu BPKP dan tim forensik konstruksi Universitas Brawijaya Malang kemudian menyimpulkan, ada kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dari praktik korupsi anggaran proyek tersebut

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul