JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, Presiden Joko Widodo telah menandantangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS untuk Lebaran 2017.
Dengan telah ditanda tanganinya PP oleh Presiden, pencairan THR diperkirakan tidak akan berlangsung lama. “Bapak Presiden sudah tandatangan nanti akan segera diumumkan,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (13/6/2017
Setelah terbitnya PP, jelas Sri Mulyani, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan untuk melengkapi PP yang sudah diteken Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto menjelaskan, THR untuk PNS aktif akan dicairkan di pekan kedua hingga ketiga Juni 2017. Sedangkan, gaji ke-13 untuk PNS aktif akan dicairkan menyusul pada awal Juli 2017.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), paparnya, bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Sementara untuk gaji ke-13 yang diperoleh PNS aktif sebesar gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.