FaktualNews.co

Pura-pura Salat Duhur, Pemuda Asal Malang Nekat Curi Kotak Amal Musala

Kriminal     Dibaca : 1365 kali Penulis:
Pura-pura Salat Duhur, Pemuda Asal Malang Nekat Curi Kotak Amal Musala
Mochammad Efendi (25), pelaku pencurian kotak amal di musala Desa Jelak Ombo, Jombang.FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Entah apa yang ada di benak Mochammad Efendi (25). Pemuda asal usun Bocok, Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ini nekat menguras isi kotak amal masjid.

Aksi Efendi terjadi pada Senin 12 Juni 2017 siang. Ketika itu Efendi dengan santainya menguras seluruh isi kotak amal musala Alfatah Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Pelaku berasal dari Kabupaten Malang, melihat alat yang dibawa pelaku tampaknya pencurian ini sudah direncanakan dengan matang,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ikut solat jamaah dzuhur. Usai menunaikan salat, sembari menunggu keadaan sepi pelaku berpura-pura istirahat dengan cara tiduran diruang musala. Setelah suasana musola sepi, pelaku mengambil kotak amal musola lalu dibawa ke tempat solat perempuan dan dicokel dengan obeng.

“Aksi pelaku termasuk nekat karena dilakukan disiang bolong,” tambahnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari takmir Mushola bernama Suselan (50) yang diberitahu oleh seorang pengunjung bernama Ahmad Fauzi ketika mengetahui gerak gerik pelaku yang mencurigakan di tempat solat perempuan. Ketika itu Fauzi mendengar ada bunyi yang aneh dari arah pelaku.

“Pelaku sudah membawa obeng sebelum melakukan aksinya, barang tersebut disiapin dari rumah,” papar Mujiono.

Setelah berhasil membongkar kotak amal dengan obeng, pelaku lantas membawa uang Rp 2.654.000. Sayangnya, belum sempat menikmati hasil perbuatannya, aksi pelaku sudah dipergoki sejumlah warga dan langsung diseret ke Kapolsek Jombang Kota untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti di Mapolres Jombang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dipastikan Efendi pun akan menikmati hari Raya Idul Fitri di dalam sel tahanan. “Pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Mujiono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin