MOJOKERTO FaktualNews.co – Tiga dari 20 bus yang diperiksa kelaikan oleh petugas gabungan di Jalan Raya Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dinyatakan tak laik jalan. Dua bus diantaranya diberikan tilang, sedangkan satu bus diminta menurunkan penumpang.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto, Dishub dan LLAJ Jatim Yoyok Kristyowahono mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan dengan sasaran angkutan umum, bus dan pariwisata. “Sasarannya bus yang memiliki izin trayek,” ungkapnya, Selasa (13/6/2017).
Dari 20 bus yang diperiksa kaliakan kendaraannya, tiga bus dinyatakan tak laik jalan. Dua bus yakni Rukun Jaya diketahui tanpa rem tangan dan dikenakan sanksi tilang. Sementara satu bus yakni Eka Cepat, klakson digabung sehingga saat diuji klakson barnya turun 2.
“Ini sangat membahayakan sehingga kami meminta agar segera mengganti dan penumpang dipindah ke bus lain. Ketiga bus tidak laik jalan kita kenakan Pasal 286 UU Lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelayakan Jalan,” terangnya.
Untuk roda, lanjut Yoyok, semua bus ban depan tidak vulkaniser sehingga dinyatakan layak jalan tapi di belakang jika menggunakan ban vulkaniser tidak masalah. Tapi ketipisan ban tetap dicek yakni 1 militer. Pihaknya akan melaporkan semua temukan ke Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur.
“Kita akan laporkan apa yang kita temukan di lapangan ini, yang berhubungan dengan perizinan agar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang memberikan peringatan ke PO. Nantinya akan ada peringatan sampai tiga kali sebelum PO dikenakan sanksi pencabutan izin jika kendaraan mereka tidak layak jalan,” pungkasnya.